Imigrasi Denpasar Detensikan Bule yang Rusak Mobil Polisi

  • Bagikan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima seorang warga negara asing dari Kepolisian Daerah Bali pada hari Kamis, 15 Juni 2023.

BALI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima seorang warga negara asing dari Kepolisian Daerah Bali pada hari Kamis, 15 Juni 2023 lalu.

Diketahui bahwa seorang warga negara asing tersebut nekat menghadang dan merusak mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jl. Bypass Ngurah Rai, Denpasar.

Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal diketahui orang asing tersebut berinisial TCF (44), berkewarganegaraan Amerika Serikat, berjenis kelamin laki-laki, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau VoA.

“Selanjutnya karena belum memiliki tiket untuk kembali ke Negara asalnya, saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. TCF telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atas perbuatannya yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” ungkap Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Jumat (16/06/2023).

BACA JUGA :  Dinkes Bali: Pulau Dewata telah Penuhi Syarat Menjadi Endemi Covid-19

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali khususnya Kantor Imigrasi berusaha secepat mungkin menindak setiap
pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh warga negara asing bersama instansi penegak hukum terkait demi menjaga ketertiban di Bali.

Penulis: RenoEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights