BALI- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, menyatakan ibu dan anak, Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penipuan terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 19 tahun penjara.
Sebelumnya pada 2020, Eka dan Evie juga telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Princess Lolwah, putri Kerajaan Arab Saudi senilai Rp512 miliar. Mereka dijatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana mengatakan, hukuman 19 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada perkara TPPU itu sama seperti tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Sumariartha Swara dan Julius Anthony.
“Selanjutnya terhadap barang bukti, Nomor 1 sampai dengan 590 dan barang bukti Nomor 591 sampai dengan 637, dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah,” kata I Gde Ancana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1).
Terdakwa Eka dan Evie diketahui mempunyai hubungan keluarga sebagai ibu dan anak. Putusan perkara TPPU yang menjerat keduanya dibacakan di PN Gianyar pada Kamis (19/1) lalu.
Terkait barang bukti, majelis hakim membuat putusan berbeda dari tuntutan. JPU meminta agar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lain karena diperoleh dari hasil lelang, sedangkan hakim memutuskan seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah.
“Atas putusan tersebut baik JPU Kejaksaan Negeri Gianyar maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Pernah Ditangani Ferdy Sambo
Diketahui, perkara kasus penggelapan bermula sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018 dengan saksi korban Putri Raja Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.
Putri Lolwah menjadi korban penipuan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Korban tertipu saat membeli sebidang tanah dan properti vila di Bali dengan harga sekitar USD36 juta atau senilai Rp512 miliar lebih.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan terlapor berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
“Laporan polisi bulan Mei 2019. Pelapor Edvardo Paulo Lopes Gomes selaku kuasa hukumnya,” tutur Ferdy dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).(*)