Ibu Angkat di Cirebon Siksa Bocah 6 Tahun Hingga Terluka Parah dan Trauma Berat

  • Bagikan
Foto ilustrasi.

CIREBON- Bocah berusia 6 tahun yang disiksa AM, ibu angkatnya, mengalami trauma berat dan luka parah. Saat ini, korban menjalani perawatan insentif di rumah aman Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Rabu (21/9).

Selain menjalani trauma healing, korban juga menjalani penyembuhan luka-luka di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan yang dilakukan oleh ibunya angkatnya itu.

Korban mengalami luka parah di kepala, mata, wajah, dan tangan. Selain dipukuli, korban juga disundut bara api dari dupa.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Aksi kekerasan terhadap korban bukan kali pertama dilakukan AM. Tetapi, telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Korban menjadi sasaran kekesalan pelaku.

BACA JUGA :  Bripka HK Lapor Balik Istrinya Terkait Perzinahan hingga KDRT

“Karena sering dilakukan kekerasan oleh ibu angkatnya, anak mengalami trauma berat dengan gejala ketakutan ketika berhadapan dengan orang-orang,” kata Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah.

Untuk trauma healing, ujar Fifi Sofiah, KPAID Kabupaten Cirebon melakukan pemeriksaan insentif di psikiater RSUD Gunung Jati Cirebon.

“Selain trauma healing, kami juga memberikan pengobatan medis untuk penyembuhkan luka di tangan, wajah, kepala, dan mata korban akibat kekerasan yang dilakukan oleh ibu angkatnya,” ujar Fifi Sofiah.

Diberitakan sebelumnya, AM, seorang ibu, warga Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon, Senin (19/9/2022) sore.

Ibu itu diduga memukuli dan menyundut anak angkatnya dengan bara api hingga korban luka di kepala, wajah, dan tangan.

BACA JUGA :  Peras Pelaksana Proyek Jembatan Dadap, Tiga Oknum Ormas di Tangerang Dibekuk Polisi

Berdasarkan keterangan polisi, selain terluka di kepala, wajah, dan tangan, korban yang masih di bawah umur tersebut saat ini mengalami trauma berat. Penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku pada Senin (19/9/2022) siang. 

Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena ada tekanan dari suaminya sehingga pelaku meluapkan kekesalan ke anak angkatnya.

Modus operandi kekerasan pelaku dengan memukul kepala korban di bagian ubun-ubun, wajah, menyundutkan bara api dari dupa ke tangan korban sampai luka. 

“Tak hanya itu, pelaku juga tega mendorong keras korban hingga wajah korban terbentur meja dan mengalami luka di bagian mata korban,” kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.

BACA JUGA :  Seorang Petani di Banjar Agung Dicokok Polisi Akibat Aniaya Istri Berkali-kali

Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon, pelaku AM terancam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku AM terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutur Kasatreskrim.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights