HPN 2023, Wartawan Diminta Kedepankan Etika dan Moralitas dalam Menjalankan Profesinya

  • Bagikan
HPN 2023, Wartawan Diminta Kedepankan Etika dan Moralitas dalam Menjalankan Profesinya. (Foto/ist)

MEDAN- Pertemuan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan Dewan Kehormatan Provinsi se-Indonesia Selasa (7/2) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubenur Sumatera Utara, Medan, kembali menyerukan tentang kewajiban wartawan untuk menjaga dan mengedepankan etika serta moralitas dalam menjalankan profesi serta dalam menjalankan organisasi profesi.

Pertemuan tersebut menghasilkan “Seruan Medan” yang menjadi peringatan bagi wartawan dan organisasi PWI.

“Etika dan moralitas itu fundamental di samping kompetensi seperti dinyatakan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999”, kata anggota Dewan Kehormatan sekaligus Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristanto di sela sela acara Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan.

Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Raja Pane dan Asro Kamal Rokan serta para ketua DKP.

BACA JUGA :  168.196 Napi Dapat Remisi HUT ke-77 RI, 2.725 Diantaranya Langsung Bebas

Pertemuan banyak menyoroti persoalan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku Wartawan, dan norma organisasi yang memunculkan keprihatinan belakangan ini.

“Kode etik, Kode Perilaku wartawan dan norma organisasi itu merupakan satu kesatuan yang harus dijalankan selama menjadi wartawan”, kata Sasongko Tedjo.

“Menjadi wartawan bukan hal yang mudah karena di samping kompetensi juga mengemban tuntutan etis, mengutamakan kepentingan masyarakat, bersikap independen dan tanggung jawab lainnya. Maka saya paling tidak setuju apabila dikatakan menjadi wartawan itu mudah”, tambah Tri Agung Kristanto.

“Wartawan bisa keliru tapi tidak boleh berbohong itulah yang membedakan dengan konten-konten di media sosial yang menjadi ancaman bagi produk jurnalistik maupun profesi wartawan. Namun justru menjadi tantangan yang harus dijawab oleh profesi ini. Mengapa etika dan moral? karena itulah modal kepercayaan yang dimiliki wartawan dalam menjalankan profesi,” jelasnya lagiu.

BACA JUGA :  Sekjen KPK Sebut 11 Pejabat Administrator yang Baru Dilantik Sebagai Jabatan Strategis

Pertemuan juga menyuarakan keprihatinan atas praktek-praktek pengelolaan organisasi yang banyak melanggar norma dan aturan organisasi.

Kasus di Sumatera Barat kembali disorot karena Ketua terpilih masih berstatus ASN dan kemudian setelah diketahui yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota PWI.

Wartawab kembali diingatkan menjaga marwah organisasi menjadi bagian terpenting dan tidak terpisahkan karena prinsip prinsip yang sama yakni dilandasi moral dan etika. Maka “Seruan Medan” mengingatkan agar pelanggaran norma yang dapat menggambarkan pengelolaan organisasi berdasarkan kepentingan pribadi segera diakhiri karena organisasi ini milik lebih 16.000 anggota.

“Kritik ini bukan bertendensi menyerang pribadi atau perorangan namun sebagai wujud kepedulian terhahap organisasi”, imbuh Raja Pane.(*)

BACA JUGA :  Polemik Korupsi 'Cash Back', Ketum Zulmansyah Sekedeng: PWI Tetap Satu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights