Meski Bebas, Angelia Sondakh Masih Wajib Lapor Hingga 1 Juni 2022

  • Bagikan
Angela Sondahk meski bebas masih harus wajib lapor sampai 1 Juni 2020 (Foto:Istimewa)

Ricky menegaskan, Bapas Jaksel siap untuk melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.

Ketentuan CMB tersebut sesuai dengan Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Ricky menyebut mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas maupun secara virtual melalui panggilan video.

Angelina Sondakh, sambungnya, akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jaksel.

“Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin,” ujarnya.

BACA JUGA :  Perusahaan Farmasi yang Terlibat Produksi Obat Penyebab Gangguan Ginjal Akut Terancam 10 Tahun Penjara

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights