Hasil Tes Mental 2 Remaja Pembunuh Bocah demi Jual Organ Tubuh: Normal

  • Bagikan
Tersangka MF (kiri) dibonceng pemeran pengganti AD (dua kiri) saat rekonstruksi kasus penculikan disertai pembunuhan berencana terhadap MFS di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel, Selasa (17/1). (Foto: ANTARA/Darwin Fatir)

MAKASSAR- Polisi telah menerima hasil tes mental dan kejiwaan kedua tersangka kasus pembunuhan terhadap bocah MFS (11) demi menjual organ tubuh, AD (17) dan AMF (18). Berkas perkara dua tersangka akan dirampungkan polisi setelah menerima hasil tes dari psikolog dan psikiater.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Jufri Natsir mengatakan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan mental dan kejiwaan oleh ahli psikologi serta psikiater. Hasilnya, kedua tersangka dinyatakan normal dan tidak ada kelainan pada mental dan kejiwaannya.

“Secara psikologis tersangka AD maupun AMD normal. Kemudian hasil tes psikiater dari ahli RS Bhayangkara juga menyampaikan bahwa kedua tersangka tidak ada kelainan kejiwaan,” ujar Jufri usai rekonstruksi di Markas Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun Makassar, Selasa (17/1).

BACA JUGA :  Dua Markas Polisi di Makassar Dirusak OTK Jumat Dini Hari, Batu dan Pecahan Kaca Berserakan

Jufri juga mengungkapkan tersangka AD mendapatkan informasi penjualan organ tubuh dari internet sejak kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP). Saat itu, dia membuka website mesin pencarian bernama Yandex. Saat itu pula, AD menemukan video di YouTube terkait penjual organ tubuh.

“Dia buka website Yandex yang ada dalam YouTube-nya tentang penjualan organ tubuh. Sehingga di situ dia terinspirasi dan memotivasi adanya penjualan organ tubuh dengan dolar Amerika itu bisa cepat memperkaya diri dan bermanfaat membantu ekonomi keluarganya,” ujar dia.

Sementara terkait berkas perkara, Jufri mengaku akan melakukan berkas perkara dipecah menjadi dua. Hal itu dikarenakan satu tersangka masih di bawah umur dan satu lagi sudah dewasa.

BACA JUGA :  Kasus Pembunuhan Bocah, Pelaku yang Masih di Bawah Umur Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

“Sehingga dalam penanganan perkaranya kami split pelaku dewasa tersendiri berkasnya dan pelaku anak tersendiri berkasnya. Paling utama di sini adalah anak, karena harus didampingi oleh lembaga peradilan anak,” tegasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights