Hasil Tes Mama Muda Tersangka Pencabulan 17 Anak Tak Alami Gangguan Kejiwaan

  • Bagikan
Surati Jowoki, Keluarga Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Menuntut Keadilan. (Foto/ist)

JAMBI- Hasil pemeriksaan kejiwaan pemilik Rental PlayStation (PS) Yunita Sari Anggraini (20) tersangka pelecehan seksual terhadap 17 orang anak di Jambi sudah keluar.

Hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, menyatakan Yunita Sari Anggraini tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Kabid Pelayanan Medis RS Jiwa Daerah Jambi Zakaria mengatakan, hasil tes kejiwaan selama 14 hari di rumah sakit jiwa Kota Jambi sudah dikembalikan ke Polda Jambi.

“Lebih baik tanya penyidik karena ranah mereka dan mama muda secara fisik baik-baik saja dan kooperatif,” katanya, pada Jumat (3/3).

Menurut Zakaria, selama 14 hari pihak dokter kejiwaan dan psikolog sudah melakukan assessment kepada Yunita. Total ada 4 dokter kejiwaan dan 2 dokter psikolog yang dikerahkan.

BACA JUGA :  Terkait Penembakan Pegawai Dishub, Kasatpol PP Makassar Ditangkap Polisi

“Tidak ada masalah dan secara fisik semua baik-baik saja terhadap Yunita Sari Anggraini,” katanya menegaskan.

Terpisah, Kasubdit Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, dikarenakan hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan, tersangka dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama 20 hari di RSJD Provinsi Jambi, hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan,” jelasnya, pada Jumat (3/3).

Sehingga kesimpulannya, Yunita dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap 17 orang anak tersebut.

“Setelah pembantaran di Rumah Sakit Jiwa itu dicabut, tersangka kemudian diterbitkan surat perintah penahanan dan sekarang tersangka dalam penahanan di Rutan Polda Jambi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kejiwaan Mama Muda yang Cabuli 17 Anak Bakal Diperiksa Pekan Depan

Menurut Mas Edy, untuk berkas tersangka Yunita Sari Anggraini saat ini telah memasuki tahap 1 pengiriman berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“JPU mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas dan nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi,” tutupnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights