Harmonisasi 77 Ranperda Serentak se-Indonesia, Kanwil Kemenkumham Bali Sumbang 2 Ranperda Kabupaten Badung dan Karangasem

  • Bagikan

DENPASAR- Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika ke-77 Tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Harmonisasi 77 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) secara serentak yang dilaksanakan oleh unit pusat Ditjen PP dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, Kamis (28/7/2022).

Hadir mengikuti secara daring, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo beserta tim perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Dalam rapat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali juga turut mengundang Biro Hukum Provinsi Bali I Gusti Ngurah Oka Suryateja, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung A.A. Asteya Yudhya, JF Perancang Perundang-undangan Setwan DPRD Kabupaten Badung A.A. Ayu Laksmi Dewi, JF Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung I Gusti Made Putra Kencana, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem I Komang Suarnatha, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Karangasem Ni Made Laba Dwikariani, JF Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem Dwika Suranatha, JF Analis Kebijakan Bagian Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Karangasem I Ketut Yuda Suartana serta JF Pertanian Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Karangasem.

BACA JUGA :  Terungkap, Pelaku Pembuangan Bayi di Pura Taman Sari Denpasar Ternyata Sepasang Pelajar

Kegiatan Rapat Harmonisasi 77 Ranperda secara serentak dibuka secara daring oleh Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Dhahana Putra, dimana dalam sambutannya disampaikan bahwa Pemerintah bersama dengan DPR baru saja mengesahkan Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Melalui Undang-undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pembentukan Perundang-undangan tidak semata sebagai dasar legalitas Pemerintah dalam mengatur norma dan tata kehidupan dimasyarakat. Lebih luas dari itu, suatu regulasi peraturan perundang-undangan ditujukan untuk mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional. Sehingga perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik.

Salah satu bentuk upaya dalam menghasilkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas adalah kompetensi yang mumpuni dari Perancang Peraturan Perundang-undangan baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah. Para Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki peranan strategis dalam menjaga kesesuaian materi muatan Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat, serta menjaga kesesuaian dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

“Kewajiban keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang juga telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 13 tahun 2022”, tegas Dhahana.

BACA JUGA :  Diburu Manusia, Sejumlah Satwa Langka di Sulawesi Utara Terancam Punah

Selepas dibukanya Rapat Harmonisasi oleh Plt. Dirjen PP, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Harmonisasi Ranperda, dimana Rapat Harmonisasi kali ini terbagi menjadi dua tempat antara lain, di Ruang Darmawangsa dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali beserta tim melaksanakan Rapat Harmonisasi Ranperda Kabupaten Badung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan di Ruang Sahadewa dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Harmonisasi Ranperda Kabupaten Karangasem tentang Maskot Daerah.

Mengawali rapat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa Ranperda ini awalnya belum masuk di Propemperda, namun dengan memperhatikan faktor urgenitas, dimana ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menyederhanakan birokrasi.

Berdasarkan Permenpan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jabatan Administrasi dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi. Surat Edaran baik dari Menpan-RB dan Kementerian Dalam Negeri untuk menginventarisasi jabatan, dimana harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Pusat.

BACA JUGA :  Tahun 2024, Pemkot Tangerang Rehab 449 Rumah dan Bangun 150 Jamban Keluarga

Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat batasan waktu paling lambat akhir tahun ini karena akan berdampak terhadap penyusunan program kegiatan dan penyusunan anggaran. Oleh karena produk ini merupakan produk di luar propemperda, rancangan ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung menyampaikan apresiasi atas bantuan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah yang telah ditugaskan sebagai tim pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung atas partisipasinya dalam penyusunan produk hukum daerah, khususnya pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
pada atas telah difasilitasinya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Melalui Kegiatan Rapat Harmonisasi ini diharapkan menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang berkualitas sesuai dengan 10 (sepuluh) dimensi pembentukan peraturan perundang-undangan dan agar setiap pembentukan dan penyusunan raperda atau produk hukum lainnya tetap memperhatikan arah kebijakan dan program nasional, mengedepankan kepentingan bersama serta selalu memperhatikan aspek filosifis, sosiologis dan yuridis dan memiliki jangkauan kedepan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights