JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengagendakan sidang perdana kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo pada hari ini, Rabu (12/10).
“Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama,” kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto, Rabu (12/10).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama.
Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo ingin melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komisi Kejaksaan. Pelaporan ingin dilakukan karena tim kuasa hukum merasa tidak diberikan berkas perkara lengkap dari jaksa penuntut umum.
Pihak Roy Suryo menganggap hal itu bertentangan dengan Pasal 143 Ayat 4 KUHAP tentang perlimpahan berkas perkara kepada Pengadilan dan Penasehat Hukum.
Pengacara Roy, Pitra Romadoni mengatakan pelaporan akan diajukan pada hari ini, Rabu (12/10).
Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A UU ITE, Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, serta Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus bermula ketika Roy Surya mengunggah foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi. Roy Suryo lantas dilaporkan ke kepolisian.
Roy mengaku hanya mengunggah ulang foto tersebut. Dia mengklaim ada orang lain yang lebih dulu mengedit dan menyebarkan foto tersebut.
Akan tetapi, polisi tetap melanjutkan proses hukum. Roy lalu ditahan di Rutan Salemba jelang menghadapi persidangan.(*)