Syarat Bebas Karantina bagi Turis di Bali
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bebas karantina bagi turis asing atau pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui Bali. Aturan ini mulai berlaku pada besok, Senin (7/3) atau lebih cepat sepekan dari rencana awal yakni 14 Maret 2022.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, keputusan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Namun kata dia kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksin dua dosis ataupun booster.
“Sah! Sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster,” kata Sandiaga melalui twitternya, Minggu (6/3).
Sandiaga berharap aturan baru ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Artinya, wacana Bali bebas karantina ini dipercepat oleh pemerintah karena sebelumnya rencananya baru akan dijalankan pada 14 Maret 2022.
“Ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif!” tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan bebas karantina akan diterapkan jika uji coba Bali bebas karantina yang dimulai 14 Maret mendatang berhasil tidak sampai menimbulkan lonjakan kasus positif Covid-19.