JAKARTA- Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo menyebutkan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan. Dalam hal ini Putri disebutkan sakit hati terhadap korban.
“Sangat tidak masuk akal jika korban Joshua Hutabarat melakukan aksi pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi,” ucap Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).
Deretan fakta pelecehan seksual itu tidak dapat dibuktikan. Hakim menyebutkan peristiwa di Magelang yang disebutkan peristiwa pelecehan seksual tidak ada.
“Dugaan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum sehingga motif yang lebih tepat yakni adanya perbuatan atau sikap korban Joshua dimana sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam oleh Putri Candrawathi,” ucap Hakim.(*)