Hadir di Sidang AG, Amanda Eks Pacar Mario Bantah Jadi Pembisik

  • Bagikan
Anastasia Pretya Amanda, mantan kekasih Mario Dandy Satrio. (Foto: Antara)

JAKARTA- Mantan kekasih Mario, Anastasia Pretya Amanda diperiksa sebagai saksi yang dihadirkan oleh jaksa dengan terdakwa anak AG (15).

Dalam persidangan itu pun Amanda membantah semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) AG yang disebut-sebut sebagai wanita pembisik.

“Kalau BAPnya si AG, menyinggung Amanda (soal wanita pembisik). Dibantah semualah,” ujar kuasa hukum Amanda, Enita Adyalaksmita saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Menurut Enita, dalam BAP AG disebutkan, bahwa kliennya itu pernah menjalin komunikasi dengan Mario yang menjelaskan asal muasal penyebab kejadian penganiayaan David terjadi.

Setelah Mario mendapat informasi dari Amanda, lantas Mario mencoba mengonfirmasi terhadap kekasihnya itu.

Adapun AG mengakui telah mendapatkan tindakan yang kurang menyenangkan dari David.

BACA JUGA :  Pacar Mario Dandy Terancam DO Buntut Kasus Penganiayaan David, Pengacara Datangi Sekolah

“Ya kita memakai logika hukum aja ya, ada pertanyaan ditanya ya bukan berarti saya ke kamu aja ngomong gini ‘Eh lo kata erick lo gini gini gini ya, gitu loh,” ujar Enita dengan memberikan contoh.

Terkait dengan persidangan hari ini, Enita menyebut kliennya yang dihadirkan sebagai saksi sudah memberikan seluruh keterangan yang ada ketika ditanya oleh Hakim, jaksa, dan kuasa hukum AG. Namun dirinya enggan untuk membeberkan perihal apa-apa saja yang ditanyakan ke Amanda.

“Ya seperti biasalah, pertanyaannya menyangkut BAP. Itu saja, keterangannya di BAP. Terus seputar itu saja pertanyaannya,” ucapnya.

Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20).

BACA JUGA :  MAKI: Pengunduran Diri Rafael Ayah Mario Dandy Diduga Demi Hindari KPK

Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan yang mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

“Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).(*)

BACA JUGA :  Bunda Merah Putih Edukasi Masyarakat Pentingnya Cegah Stunting
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights