Guru SD di Purbalingga Cabuli 7 Muridnya di Sekolah

  • Bagikan
Ilustrasi korban pencabulan.

PURBALINGGA – Polisi membekuk seorang guru sekolah dasar (SD) di Purbalinggo bernama AS (32) lantaran diduga telah melakukan perbuatann cabul terhadap 7 muridnya. AS melakukan perbuatan keji itu di lingkungan sekolah.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan mengatakan TS melakukan perbuatan tersebut pada kurun waktu antara 2013- 2021. Menurut dia korban rat-rata bungkam tidak mau menceritakan perbuatan TS karena mendapatkan ancaman.

“Berdasarkan laporan masyarakat kami mengamankan saudara AS (32) oknum guru di salah satu sekolah di Karangmoncol, Purbalingga yang melakukan asusila terhadap 7 orang murid yang masih di bawah umur, tersangka diamankan pada Jumat (2/3),” kata Era, Rabu (9/3).

Era menjelaskan, para korban saat kejadian rata-rata berumur 14 tahun. AS dalam melancarkan aksinya mengancam para murid dengan memaksa dan mengancam akan memberikan nilai jelek jika tidak menuruti kemauannya.

BACA JUGA :  Sentuh Bagian Intim Muridnya, Guru SD di Bekasi Dipolisikan

“Hal itulah yang membuat korban bungkam,” Imbuhnya.

Era menjelaskan, aksi perkosaan itu dilakukan oleh tersangka di kompleks sekolah. Dari kronologi kejadian, AS yang merupakan guru mata pelajaran musik tersebut melakukan sejumlah tipu muslihat dengan meminta murid-murid yang menjadi target untuk masuk ke dalam ruang kelas musik, kemudian menguncinya.

“Setelah di dalam ruangan dia mengajak ngobrol murid dan memeluk dari belakang. Saat korban berteriak dia membungkam mulut lalu menunjukkan video dewasa dan mulai membuka pakaian korban dan memegangi tangannya agar korban tidak berdaya,” ungkapnya

Beruntung, perbuatan itu pada akhirnya terungkap sehingga polisi bisa menangkap pelaku. Pihaknya menjelaskan, atas perbuatannya tersangka diancam hukuman dengan pasal perlindungan anak dan pasal tentang pornografi.

“Untuk ancaman hukuman kepada tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan pendidik dan denda sebanyak Rp 5 miliar rupiah,” tutupnya.

BACA JUGA :  Gara-gara Film Porno, Pria di Pekanbaru Nekat Perkosa Anak Kandung
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights