JAKARTA – Perselisihan internal di tubuh Partai Golongan Karya (Golkar) kembali memanas dengan adanya gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI. Gugatan tersebut diajukan oleh salah satu kader partai yang menolak Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI terkait pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
Dalam gugatannya, penggugat meminta agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2024. Keputusan tersebut mengesahkan perubahan AD/ART Partai Golkar yang dihasilkan dalam Munas XI, yang menurut penggugat, telah melanggar ketentuan partai.
Penggugat merasa bahwa perubahan AD/ART tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan dianggap cacat hukum. Oleh karena itu, dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutannya dan menyatakan bahwa keputusan Menkumham tersebut tidak sah.
Petitum Gugatan
Berikut ini adalah permintaan penggugat yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini:
- Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan batal atau tidak sah terhadap Keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.
- Mewajibkan Menkumham untuk mencabut keputusan tersebut.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini berakar dari perbedaan pandangan terkait penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar, yang dianggap penggugat melanggar AD/ART partai. Munas XI yang seharusnya diadakan pada bulan Desember sesuai AD Partai, dilaksanakan lebih awal pada bulan Agustus 2024. Penggugat menilai keputusan untuk merubah AD/ART partai, serta hasil dari Munas XI yang disahkan oleh Menkumham, tidak dilakukan sesuai prosedur yang benar.
Pernyataan Dr. Dhoni Martien
Dr. Dhoni Martien, salah satu kuasa hukum penggugat, menyampaikan dengan tegas bahwa perubahan AD/ART yang disahkan Menkumham tidak hanya menyalahi aturan partai, tetapi juga mencederai asas demokrasi dan tatanan hukum yang berlaku di dalam internal Partai Golkar.
“Perubahan AD/ART yang dihasilkan dari Munas XI ini kami nilai cacat hukum karena prosesnya tidak mengikuti prosedur yang benar. Ini bukan hanya soal teknis hukum partai, melainkan tentang bagaimana kita menjaga integritas dan demokrasi di tubuh Golkar,” tegas Dr. Dhoni.
Menurutnya, salah satu pelanggaran fatal yang terjadi adalah penyelenggaraan Munas XI yang dilaksanakan lebih awal dari waktu yang seharusnya, yaitu bulan Desember 2024, namun digelar pada bulan Agustus.
“Ini jelas bertentangan dengan AD/ART partai, yang sudah sangat jelas mengatur bahwa Munas harus digelar setiap lima tahun di bulan Desember. Langkah untuk mempercepat tanpa alasan yang jelas sangat melanggar aturan dan prinsip organisasi,” tambahnya.