JAKARTA- Puluhan warga Papua yang mengatasnamakan Front Rakyat dan Imapa Jadetabek menggeruduk Gedung Merah Putih KPK menuntut lembaga antirasuah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.
Ini kali pertama KPK didemo secara langsung setelah resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe beberapa waktu lalu.
Demonstrasi tersebut dimulai sekira pukul 10.35 WIB. Mereka turut membentangkan banner bertuliskan ‘KPK Stop Kriminalisasi Gubernur Papua’. Wajah Lukas Enembe terpampang dalam banner dimaksud. Beberapa peserta aksi turut memegang poster dengan bunyi pesan serupa.
Adapun sejumlah aparat kepolisian turut menjaga aksi menyampaikan pendapat tersebut agar berjalan dengan tertib.
“Kita ada di sini karena kita tahu Bapak Lukas Enembe tidak bersalah. KPK tolong hentikan kriminalisasi terhadap Bapak Lukas Enembe,” seru salah seorang orator melalui pengeras suara, Kamis (22/9).
“Cabut segera penetapan tersangka kasus gratifikasi terhadap Bapak Lukas Enembe. Save Lukas Enembe,” sambungnya.
KPK sejauh ini belum bisa memeriksa Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana Enembe sebagai saksi di Papua pada Senin (12/9) lalu gagal terlaksana lantaran yang bersangkutan mengaku sedang sakit.
Lembaga antirasuah pun melayangkan surat panggilan kedua kepada Enembe untuk hadir dalam pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022. Enembe akan diperiksa sebagai tersangka. Namun, dalam prosesnya, simpatisan Enembe melakukan perlawanan.
Kemarin, Selasa (20/9), polisi menangkap setidaknya 14 orang terkait aksi demontrasi membela Lukas Enembe yang digelar oleh elemen Koalisi Rakyat Papua (KRP) di Kota Jayapura, Papua.
Belasan orang itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata api, senjata tajam, hingga alat perang tradisional dalam berdemonstrasi.
Adapun KPK mengumumkan telah menjerat Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.(*)