JAKARTA- Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menggelar aksi di halaman Bank Nobu, Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/12) guna meminta bank tersebut mengembalikan uang yang sudah masuk untuk pembelian unit Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Desakan permintaan mereka layangkan sebab hingga saat ini pembeli tersebut belum menerima unit apartemen yang dijanjikan oleh PT Lippo Cikarang Tbk.
Berdasarkan pantauan, seorang peserta tampak geram akibat dilarang mediasi dengan direksi secara beramai-ramai. Ia menyebut kuasa hukum Bank Nobu meminta para debitur untuk mediasi satu per satu tanpa didampingi pengacara komunitas.
“Maksudnya apa? Supaya kami dilobi satu persatu, kemudian mereka memakai kuasa hukum, kita nggak boleh pakai kuasa hukum, logikanya di mana?” cecar salah satu debitur Nobu bernama Indri.
Ia pun berorasi dan menuntut agar Bank Nobu menerima komunitas untuk mediasi secara bersama-sama dengan didampingi kuasa hukum.
“Kemudian karena kami tidak bersedia, kami diusir oleh kuasa hukumnya. Apapun ceritanya, kembalikan uang kami!” tegas Indri.
Konsumen Meikarta yang melakukan pembelian lewat Bank Nobu ini menggelar aksi dengan mengenakan seragam putih dan ikat kepala bertuliskan “Konsumen Korban Meikarta”.
Mereka juga membawa berbagai spanduk bertajuk protes kepada Bank Nobu sebab enggan mengembalikan dana cicilan apartemen yang sudah masuk.
Spanduk itu bertuliskan “Uang Masuk Rekening Bank Nobu, Kok Tagihnya di MSU? Waras?” dan “Bank Nobu mana tanggung jawabmu, cicilan ditagih terus, apartemen hanya mimpi!”
Berbagai spanduk dengan tulisan protes lainnya pun dibentangkan di halaman Bank Nobu.
Cecaran Indri kemudian disambung oleh kuasa hukum PKPKM Rudy Siahaaan yang menantang pihak direksi untuk mediasi di hadapan awak media.
Menurutnya, jika direksi Bank Nobu enggan para debiturnya didampingi kuasa hukum, maka awak media yang harus diperbolehkan untuk ikut.
“Tidak ada itikad baik dari Nobu, setelah di dalam masuk satu persatu. Kalau tidak boleh didampingi kuasa hukum, awak media saja yang mendampingi,” tantang Rudy.
Usai mengalami perdebatan selama 30 menit, akhirnya sepuluh debitur Bank Nobu diizinkan untuk mediasi bersama direksi dan didampingi oleh kuasa hukum. Hingga saat ini, belum ada komentar dari perwakilan Bank Nobu di lokasi.(*)