Gegara Saling Pandang, Oknum Polisi Hajar Dua Warga di Pamekasan

  • Bagikan
Foto ilustrasi.

PAMEKASAN- Oknum anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur berinisial TF menghajar dua orang pemuda asal Desa Larangan Badung, salah satunya bahkan ditendang di kepala. Namun akhirnya kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan oleh pelaku dan keluarga korban.

“Kasus itu sudah diselesaikan dengan restoratif justice,” kata Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah, Rabu (26/10/2022).

Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak terkait lain. Hasilnya, para pihak bersepakat untuk berdamai, sehingga kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pamekasan itu tidak dilanjutkan ke meja hijau.

BACA JUGA :  Memalukan, Ricuh Peserta Munas HIPMI XVII Saling Adu Jotos

Pemuda yang menjadi korban pemukulan oknum anggota Polres Pamekasan itu bernama Moh Sofyan Amir dan Abdullah asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur.

Peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2022 di depan sebuah toko swalayan di Jalan Kabupaten Pamekasan. Saat itu korban sedang mengantar makanan kepala keluarganya yang sedang bekerja bangunan di Jalan Kabupaten Pamekasan.

Setelah makanan diberikan, kedua pemuda ini lalu duduk-duduk di kursi depan toko swalayan tersebut. Pada saat bersamaan, datang dua orang pria mengendarai sepeda motor. Satu orang masuk ke dalam toko swalayan, sedang temannya yang berinisial TF seorang polisi ini di luar toko.

Secara tiba-tiba, di jalan raya depan toko swalayan itu hampir terjadi kecelakaan lalu lintas. TF terkejut dan berteriak. Mohammad Sofyan Amiril yang berada tidak jauh dari anggota Polres Pamekasan yang berteriak itu menoleh.

BACA JUGA :  Polda Bali Temukan 145 Money Changer Ilegal di Kuta, Sanur dan Ubud

Tapi si polisi berinisial TF kemudian menanyakan maksud Sofyan memandangi dirinya. Ia lalu mendekati Sofyan yang duduk bersama Abdullah, dan langsung memukul Sofyan hingga mengalami luka di dahi, pipi kiri dan kedua telinga belakang.

Setelah memukul Sofyan, TF pindah memukul Abdullah. Sofyan tidak hanya dipukul, tapi juga disiram air dan kepala ditendang. Setelah itu, sang oknum anggota Polres Pamekasan ini langsung pergi bersama temannya.

Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Satuan Reskrim Polres Pamekasan.

“Saat ini, pihak keluarga korban sudah mencabut laporan tersebut, setelah terjadi kesepakatan damai antara korban, keluarga korban dengan pelaku,” kata penasihat hukum korban Hepni Sugianto.(*)

BACA JUGA :  Gelapkan Rp 400 Juta, Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Agen BRI Link di Rokan Hilir
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights