DENPASAR – Seorang pria bernama Iwan Kurniawan (37) harus berurusan dengan hukum karena membawa barang haram narkoba. Iwan terancam pidana hukuman 20 tahun sebagai penghuni lapas.
Tuntutan dakwaan itu telah dipasang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Iwan sendiri telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Dakwaan sudah dibacakan, dan terdakwa tidak mengajukan keberatan. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni memeriksa keterangan saksi,” jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 10 Maret 2022.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini mengatakan, oleh jaksa, kliennya dikenakan dakwaan alternatif.
“Dakwaan pertama, asal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang yang sama,” ungkap Aji Silaban dikutip, Sabtu (12/3).
https://fc3176730eb257880f07dd87b71fdda4.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Iwan ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung di pinggir Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar, Kamis, 7 Oktober 2021 sekitar pukul 10.45 wita. Saat ditangkap terdakwa membawa dua plastik klip berisi kristal sabu seberat 9,6 gram netto.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya laporan yang masuk, disebutkan bahwa terdakwa kerap melakukan transaksi narkoba di seputaran Jalan Pulau Galang. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari tangan terdakwa ditemukan dua buah plastik klip berisi sabu dengan berat 9,6 gram netto. Sabu itu disimpan terdakwa di dalam saku jaket yang dipakainya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku dirinya hanya dititipkan paket sabu itu dari seseorang bernama Geder (DPO). Rencananya sabu itu akan diserahkan ke adiknya Geder.
Namun sebelum diserahkan, terdakwa lebih dulu diringkus petugas kepolisian.