Gaji Dianggarkan Hanya Sampai September, 115 Honorer Satpol PP Kini Dirumahkan

  • Bagikan
Anggota Satpol PP. (Foto: (c) Iggoy el Fitra)

BANDUNG BARAT- Tenaga kerja kontrak (honorer) yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa dirumahkan karena gaji mereka hanya dianggarkan sampai bulan September 2022 lalu.

Pemda KBB tidak bisa membayar gaji sebanyak 115 tenaga honorer untuk tiga bulan tersisa di tahun ini karena tidak dianggarkan di APBD akibat kondisi krisis keuangan imbas pandemi COVID-19.

“Dirumahkan sejak 1 Oktober 2022, tapi itu baru sepihak belum secara resmi,” kata Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) KBB, Usep Komarudin, Senin (3/10/2022).

Dia mengatakan, tidak mempermasalahkan jika para TKK di Satpol PP harus dirumahkan, asalkan ada dasar dan surat resmi yang jelas, jangan hanya sebatas obrolan secara lisan saja. Sementara saat ini infonya baru sebatas lisan.

BACA JUGA :  Mabuk dan Tidur di Trotoar, Bule Asal Rusia Dideportasi Kanwil Kemenkumham Bali

Sehingga pihaknya meminta jangan obrolan secara lisan tapi semua harus dikumpulkan semua dan diberikan keterangan tertulis terkait kelanjutannya bagaimana. Jangan sampai persoalan ini tidak ada kejelasan karena menyangkut orang banyak.

“Intinya kalau dirumahkan, dasarnya mana dan suratnya bagaimana. Harusnya kami dikumpulkan terus diberikan keterangan tertulis, terkait kelanjutannya bagaimana,” ujarnya.

Setelah dirumahkan, pihaknya meminta semua TKK harus dipastikan bisa kembali masuk kerja pada awal tahun 2023 setelah gaji mereka dianggarkan pada APBD yang baru. Sehingga perlu ada surat keterangan dan tanda tangan di atas materai secara tertulis.

“Sampai sekarang belum ada yang protes, saat ini kami masih komunikasi dan berkoordinasi untuk membahas arahnya kemana,” pungkasnya.(*)

BACA JUGA :  Pembangunan Pos Keamanan di Roa Malaka Tambora Disoal Warga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights