JAKARTA- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tengah menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Terpantau, tepat pada pukul 09.25 WIB, terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo tak hadir di acara sidang dakwaan tersebut.
Kendati demikian, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso tetap membacakan identitas terdakwa hingga dakwaan bagi Sambo dan kawan-kawan.
Adapun, Hakim dihadapkan dengan kursi kosong yang terpampang di pengadilan. Nampak, Hakim seolah-olah hanya berbicara di hadapan kursi kosong.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengklaim, Ferdy Sambo Cs terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak diwajibkan hadir di sidang putusan banding.
Keempat terdakwa tersebut, yakni Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
“Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berupa Undang-undang itu kita tidak diwajibkan, Pengadilan Tinggi tidak diwajibkan untuk menghadirkan para pihak,” ujar Binsar kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).(*)