JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo berencana akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilakukan oleh JPU. Eksepsi direncanakan akan diajukan Ferdy melalui kuasa hukumnya.
“Iya nanti kita akan ajukan eksepsi,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
Eksepsi, kata Arman, didasarkan atas dakwaan JPU. Ia pun memberikan sejumlah catatan terhadap dakwaan JPU kepada kliennya. Salah satunya, konstruksi dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
“Dalam tataran teoritis, dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai Pasal 143 ayat 3 KUHAP,” tutur Arman.
Arman berkata, terdapat bagian yang dihilangkan dalam konstruksi perkara saat di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci bagian yang dihilangkan tersebut.
“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum,” terang Arman.
“Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada FS yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E,” tandas Arman.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana oleh JPU. Ferdy Sambo disebut melakukan kerja sama melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022).(*)