DEN HAAG- Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) akan menjadi mitra terkait gugatan terhadap Israel di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Gugatan itu menyusul pembunuhan jurnalis veteran Aljazirah, Shireen Abu Akleh oleh penembak jitu Israel.
“Wartawan Palestina adalah pejuang yang setiap hari menghadapi agresi pendudukan di semua bidang, serta proyek utama pendudukan untuk mengusir orang-orang Palestina dari tanah mereka,” ujar anggota dewan eksekutif IFJ, Ali Youssef, dilansir kantor berita Wafa, Selasa (5/7/2022).
Youssef menambahkan, IFJ telah berhasil mengungkap tindakan agresi Israel terhadap profesional media dan rakyat Palestina. Mereka berpendapat bahwa militer Israel sengaja menargetkan dan membunuh Abu Akleh.
Israel menyangkal bahwa mereka sengaja membunuh Abu Akleh. Israel mengklaim, jurnalis tersebut kemungkinan terkena tembakan salah satu tentara Israel atau peluru dari salah satu pria bersenjata Palestina yang sedang bentrok di tempat kejadian.
Menurut saksi mata, tidak ada bentrokan ketika Abu Akleh melakukan peliputan di Kota Jenin, wilayah pendudukan Tepi Barat dan terbunuh.
Dalam putusan pada Februari 2021, ICC memiliki yurisdiksi atas situasi di wilayah pendudukan Palestina yaitu Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Ini telah membuka jalan bagi kasus-kasus yang akan diajukan terhadap Israel atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.