GIANYAR – Sat Narkoba Polres Gianyar mengungkap sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari jejaring yang berbeda dari Februari hingga Maret 2022.
“Sembilan pelaku ini, mereka rata-rata pemain lama alias residivis kambuhan,” kata Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP IGN Jaya Winangun, saat konfrensi pers, Senin (28/3) kemarin.
Jaya Winangun merinci, Sembilan pelaku itu, diantara Enam orang yang ditangkap di bulan Februari, masing-masing Ketut Adijaya Andika (24) asal Banjar Gelgel Blahbatuh, I Wayan Sugandi (37) dan Kadek Suardana asal Desa Guwang Sukawati, Kadek Suardana dan I Kadek Parwata (34) dari Kelurahan Tegal Merta Denbar, serta I Wayan Mardana (28) dari Nusa Penida, Klungkung.
Kemudian tiga pelaku lainnya yaitu I Komang Ariawan (41) asal Jembrana, Joko Suwandi (34) asal Malang Jatim, Wayan Andika Putra (32) asal Mengwi Badung, dan AA Bagus Widnyana (42) asal pemecutan Denpasar Utara.
“Total barag bukti berupa sabu yang masuk Golongan I narkotika berjumlah 28,82 gram netto,” ungkap Kapolres Gianyar AKBP Bayu Sutha Sartana.
Dalam pengungkapan yang selama ini dilakukan memang kerap berawal dari para residivis ini usai menjalani pembinaan di Rutan.
Sebab dari pengalaman lapangan, mereka yang pernah terlibat narkoba kemungkinan besar akan kembali ke habitat lamanya.
“Ada yang kembali ke jaringan lamanya, ada pula yang membangun jejaring baru,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, jajarannya juga menangkap pergerakan jejering lintas daerah yang sumbernya dari Malaysia.
Pihaknya juga pernah mendeteksi pengiriman besar dengan alamat wilayah Gianyar. Syukurnya, pengiriman itu keburu diungkap di Jambi.
“Ini artinya banyak pemain-pemain yang sempat berpikiran jika di Gianyar bisa dijadikan alternatif alamat pengiriman. Sejak kita ungkap banyak kasus, mereka mulai bergeser untuk memilih lokasi transaksi. Namun yang jelas, para pemain yang kami targetkan terus dalam pemantauan,” pungkas Winangun.