Empat Pelaku Pembobol SDN 1 Penjaringan Sari Diringkus Unit Reskrim Polsek Rungkut

  • Bagikan
Foto: ilustrasi

JATIM – Empat remaja warga Surabaya, diamankan pihak kepolisian Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat pencurian Laptop dan puluhan Handphone Tab Android.

Kompol M. Fakih Kapolsek Rungkut Surabaya menuturkan, keempat pelaku diamankan lokasi terpisah pada Senin (08/05/2023) sore. Tiga pelaku dijemput polisi saat sedang bermain futsal di wilayah Rungkut sekira pukul 15.00 Wib, sementara satu pelaku diamankan saat berada di area SPBU Aloha Sidoarjo.

Keempat pelaku diamankan polisi MPA (15) warga Penjaringan Rungkut Surabaya, NAFR (14) warga Pandugo Surabaya, BDA (16) warga Penjaringan Surabaya, dan MFBA (16) warga Penjaringan Surabaya, atas dugaan melakukan pencurian 4 buah laptop dan 40 buah tap android milik salah satu Sekolahan di SDN 1 Penjaringan Sari Rungkut Surabaya.

BACA JUGA :  Safari Pembangunan Dimulai, Pj Resmikan Sejumlah Fasilitas dan Perluas Program Sosial

“Atas kejadian pencurian di SDN 1 Penjaringan Sari Rungkut Surabaya, kehilangan 4 laptop dan 40 unit HP android senilai ratusan juta rupiah, atas kejadian tersebut kemudian pihak Sekolahan SDN 1 Penjaringan Sari Rungkut Surabaya, melaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti,” ujar Fakih, Rabu (17/5/2023).

Menurut Kompol Fakih, pengungkapan kasus pencurian berawal adanya kantor tata usaha di SDN 1 Penjaringan Sari Rungkut Surabaya, jendela telah terbuka dan telah dibobol oleh pencuri di dalam kantor tersebut.

“Berawal dari keterangan saksi-saksi dan adanya BB yang dicuri oleh 4 kawanan pelaku tersebut, maka Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya langsung mengamankan keempat terduga pelaku,” jelasnya.

Barang bukti (BB) Laptop dan puluhan Handphone Tab Android diamankan pihak kepolisian Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya.

Dalam proses pemeriksaan, keempat pelaku yang masih pelajar atau dibawah umur bersifat kooperatif dan mengakui perbuatannya, sementara itu modus operandi pelaku nekat melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar Sekolahan dan mencongkel jendela.

BACA JUGA :  Malam Takbiran Idul Adha, TNI-Polri Bersama Pemkot Tangerang Gelar Apel dan Patroli Skala Besar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rungkut Surabaya, dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Lantaran keempat pelaku masih tergolong anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” pungkasnya.

Penulis: BayuEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights