JAKARTA – Sebuah tempat spa yang berlokasi di Jl. Pangeran Jayakarta No.70, Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, diduga menjalankan praktik yang tidak sesuai dengan izin usaha resminya.
Tempat yang dikenal dengan nama El Centro Spa ini diduga menawarkan layanan yang melampaui batas, termasuk dugaan praktik prostitusi terselubung.
El Centro Spa menawarkan berbagai fasilitas, seperti ruang tunggu, karaoke, whirlpool, dan sauna, yang dirancang untuk memberikan kenyamanan maksimal kepada pengunjung. Para terapisnya, yang dikenal dengan penampilan menarik dan memikat, menjadi daya tarik utama tempat ini.
Namun, daya tarik tersebut ternyata menyembunyikan layanan yang diduga melanggar aturan. Berdasarkan investigasi salah satu sumber yang menyamar sebagai pelanggan, tarif yang ditawarkan mencakup layanan “all-in service,” yang secara implisit mengacu pada aktivitas seksual.
Steven (bukan nama sebenarnya) melakukan investigasi mendalam di tempat ini. Dengan memilih paket termurah seharga Rp950.000 untuk sesi 60 menit, ia mendapati bahwa layanan tersebut mencakup lebih dari sekadar pijat biasa. Sambutan hangat dari staf dan terapis yang menggoda hanya permulaan.
Saat sesi berlangsung, Steven mengungkap bahwa pijatan rutin dengan cepat berubah menjadi aktivitas seksual, termasuk layanan oral seks dan hubungan intim atas kesepakatan tambahan. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa El Centro Spa diduga menjadi salah satu lokasi praktik prostitusi terselubung yang sulit terdeteksi oleh pihak berwenang.
Menanggapi hal ini, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik menyebut, praktik ini bertentangan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penyediaan atau penggunaan jasa prostitusi.
Selain itu, kata Awy, Pasal 296 dan 506 dalam KUHP lama, serta Pasal 420 dan 421 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, juga mengatur sanksi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam prostitusi, termasuk penyedia jasa dan pengguna layanan.
“Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 90 hari atau denda hingga Rp30 juta,” terangnya.
Awy berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini. Keberadaan tempat seperti El Centro Spa dianggap mencoreng citra Jakarta sebagai ibu kota negara, sekaligus mengancam kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Upaya penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat dibutuhkan untuk menutup celah bagi praktik prostitusi terselubung. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, demi menjaga moralitas dan keamanan bersama,” tutup Awy.
Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi penegak hukum.*