Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, JPU Lanjutkan Pemeriksaan Perkara

  • Bagikan
Ferdy Sambo saat jalani sidang perdana. (Foto: (c) Iqbal S Nugroho)

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang putusan sela terhadap Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat, Rabu (26/10).

Diketahui, untuk putusan sela hari ini juga dilakukan terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo pada Kamis (20/10) lalu.

“Menolak keberatan dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Dengan ditolaknya nota keberatan eks Kadiv Propam Polri ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan.

BACA JUGA :  Ferdy Sambo Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Bui Seumur Hidup

“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor perkara 796/Pid.B/PN JKT. SEL,” ujarnya.

“Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” tutupnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo menyatakan menerima apapun putusan sela yang diputuskan oleh hakim.

“Hari ini Majelis Hakim akan membacakan putusan sela. Saya bersama tim kuasa hukum akan dampingi Bu Putri,” kata Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/10).

Ia mengaku, pihaknya bakal menerima apapun hasil dari putusan sela yang nantinya akan dibacakan oleh majelis hakim.

“Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim. Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini,” tegasnya.

Setelah keluarnya hasil putusan sela tersehut, pihaknya akan fokus terhadap sidang selanjutnya yang menyeret eks Kadiv Propam Polri.

BACA JUGA :  KPK: Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa Cianjur akan Segera Ditindaklanjuti

“Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan” tutupnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights