JAKARTA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda tahapan Pemilu hingga 2025 mendatang tidak mengerti hukum, sehingga layak untuk dipecat.
“Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum Pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik,” ujar Jimly, Jumat (3/3/2023).
Dikatakannya, Pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja. Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU.
“Kalau ada sengketa tentang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata,”ujar Jimly.
“Kalau ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK. Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkracht,” sambungnya.
Oleh karena itu kata dia, Hakim PN Jakpus tidak berwenang untuk memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
“Kalau amar putusannya mengubah jadwal tahapan yang bisa berdampak atau tidak pada penundaan pemilu, tetap bukan kewenangan Pengadilan Perdata untuk memutuskannya,”pungkasnya.(*)