Eks Gubernur Lemhanas Kritik Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier

  • Bagikan
Eks Gubernur Lemhanas Kritik Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier. (Foto/istimewa)

JAKARTA- Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo mengkritik pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh TNI kepada selebritas Deddy Corbuzier. Agus menilai pangkat Tituler itu diberikan berdasarkan kebutuhan, bukan untuk tujuan yang diada-adakan.

“Jangan-jangan nanti TNI perlu juru masak yang handal, diberikan (Tituler) ke chef terkenal,” kata Agus dikutip Senin 12 Desember 2022.

Sebelumnya pangkat khusus ini diberikan langsung ke Deddy oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Kritikan muncul di masyarakat terhadap pemberian pangkat untuk Deddy yang juga pernah ditunjuk Prabowo menjadi Duta Komando Cadangan atau Komcad ini.

Juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat untuk Deddy karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Deddy diberikan kepangkatan tersebut dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI. Kebutuhan tersebut yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan performa Deddy Corbuzier.

BACA JUGA :  Jokowi Lantik Bambang Susanto Sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara

“Akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata Dahnil, Sabtu 10 Desember 2022.

Dasar hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Alasan pemberian ini yang menjadi sorotan Agus. Ia mengutip Pasal 29 ayat 1 di PP tersebut, yang menyebut pangkat Tituler diberikan kepada warga yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di TNI.

Artinya, pangkat itu diberikan karena perlu orang dengan kualifikasi khusus yang sulit dicari di lingkungan TNI. Selain itu, penerima pangkat Tituler harus memiliki tugas yang konkret, tidak bisa abstrak. 

Sehingga, bisa diambil dari warga negara non-TNI untuk bergabung.

“Untuk menjalankan tugas itu dia harus punya pangkat,” kata Agus, yang sekarang menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Filipina ini.

BACA JUGA :  Kapuspen TNI Sebut Deddy Corbuzier Dapat Gaji Usai Terima Pangkat Letkol Tituler

Ia mencontohkan hakim ketua di peradilan militer yang harus punya pangkat lebih tinggi dari terdakwa. Kalau terdakwa yang diadili berpangkat Brigadir Jenderal, maka setidaknya jaksa atau hakim ketua harus berpangkat lebih tinggi minimal Mayor Jenderal.

“Kalau pangkat setinggi itu tidak tersedia di personel TNI yang berada di korps kehakiman, maka diambil perwira dan kepadanya disesuaikan (menerima pangkat Tituler) dengan tuntutan tugas,” kata Agus.

Kalau tugas di pengadilan selesai, maka perwira tersebut dikembalikan ke pangkat organiknya. Kalau berasal dari sipil, maka pangkat Titulernya dicabut. Kondisi yang sama berlaku ketika TNI butuh rohaniawan.

Kebutuhan rohaniwan ini langsung termaktub dalam penjelasan Pasal 29 ayat 1 di PP tersebut.

“Yang dimaksud dengan ‘tugas jabatan keprajuritan tertentu’ adalah tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik,” demikian bunyinya.

Sehingga, Agus menyebut pemberian pangkat Tituler harus berdasarkan pertimbangan adanya jabatan yang masih kosong di TNI dan perlu diisi. Sedangkan saat ini, Agus menyebut semua fungsi kemiliteran sudah ada di struktur TNI.

BACA JUGA :  Bamsoet: Membangun Kerukunan Umat Beragama Harus Menjadi Upaya Berkesinambungan

Sedangkan Deddy diberi pangkat Tituler karena dianggap bisa membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI.

Agus menilai tugas menyebarkan pesan kebangsaan dan sosialisasi harusnya sudah ada di tangan Pusat Penerangan TNI.

“Masa enggak bisa? TNI itu paling pinter menyebarkan nilai kebangsaan, TNI punya pejabat asisten komunikasi sosial, TNI punya pusat Pusat Penerangan, fungsinya untuk memberikan komunikasi publik, jadi sudah terwadahi,” ujar Agus.

Tapi kini pangkat Letnan Kolonel Tituler telah diberikan kepada Deddy oleh TNI, yang diserahkan Prabowo. Agus menilai kejadian ini bisa menjadi pelajaran ke depan.

“Lain kali sebelum mengambil keputusan, hendaknya dipahami landasan keputusannya, agar tidak membawa perusakan,” kata dia.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights