BANTEN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil menangkap lima pelaku sindikat uang palsu (upal) senilai Rp 15 triliun.
Para pelaku yang ditangkap, adalah Lamoyo Jati (LJ), Alip (AA), dan Ali (AI) yang diamankan di Kampung Kadu Gadung, Kecamatan Sindanglaya, Kabupaten Pandeglang.
Sementara itu, pelaku sindikat uang palsu lainnya, Galih (GA) dan Sabar (SB) ditangkap di wilayah Indramayu dan Subang, Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Pandeglang. Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, pada 16 Juli 2023, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.
“Selanjutnya, dari ketiga pelaku ini kami lakukan interogasi dan mengembangkan kasus untuk menangkap pelaku lainnya yang berada di wilayah Indramayu dan Subang,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Rabu (19/7/2023).
Total uang palsu yang diamankan dari tangan para tersangka yang jika diuangkan mencapai Rp 15 triliun.
“Dari total tujuh orang yang kami amankan, lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua orang sebagai saksi. Dari kelima tersangka ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa sekitar Rp 300 juta, 900 lembar pecahan uang dolar AS, dan 100 pecahan uang Euro. Jika dihitung dalam rupiah, jumlahnya mencapai Rp 15 triliun,” tandasnya.
Modus operasi para pelaku adalah dengan menjual uang palsu senilai Rp 300 juta dengan uang asli senilai Rp 150 juta. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, sebanyak 900 lembar uang pecahan 1 juta dolar AS, dan 100 lembar uang pecahan 1 juta Euro.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 2 pucuk senjata airsoft gun, alat pemancar sinar ultraviolet, dan 2 kendaraan roda empat.
Dikatakan, para pelaku melakukan transaksi tersebut pada bulan April. Saat itu, tiga tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu untuk mengecek uang palsu.
Setelah mengecek uang palsu tersebut, pada 29 April terjadi transaksi. Uang palsu sebesar 300 juta ini ditukar dengan uang asli senilai Rp 150 juta. “Artinya rasio 2 banding 1. Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita 2 pucuk senjata airsoft gun dan 2 unit kendaraan roda 4 yang digunakan para pelaku,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, saat ini kelima orang tersangka ditahan di Polres Pandeglang dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.