Dalam dakwaan Jaksa Ni Komang Sasmiti, menyebut kedua terdakwa ditangkap polisi pada Senin 25 Oktober 2021, sekitar pukul 20.15 WITA di sebuah rumah di Jalan Padang Griya, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat.
Penangkapan itu sesuai informasi dari masyarakat. Awalnya, polisi melakukan pemantauan di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar. Hingga berhasil menangkap terdakwa Saputra.
Namun saat dilakukan penggeledahan polisi tidak menemukan barang bukti yang terkait dengan Narkotika.
Kemudian polisi meminta terdakwa untuk menunjukkan handphone miliknya. Terdakwa menjawab handphonenya tertinggal di rumah temannya, AA Dinata (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jl. Padang Griya, Padang Sambian kelod, Denpasar Barat.
Lalu, polisi mendatangi rumah tersebut. Di sana polisi melihat terdakwa Suryanata dengan gelagat yang mencurigakan sedang masuk ke sebuah kamar.
Setelah dibuntuti, terdakwa Suryanata terlihat membuka almari pakaian kemudian mengambil sebuah tas compek warna hitam untuk disembunyikan di atas plavon kamar.
Saat itu juga polisi langsung mengamankan terdakwa Suryanata bersama tas compek tersebut. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 35 paket plastik klip sabu dan barang bukti terkait lainnya.
“Mereka terdakwa mengaku bahwa kristal bening tersebut adalah milik Busi,(DPO),dan mereka terdakwa disuruh menempel kristal bening tersebut dan diberi upah Rp50 ribu per satu kali tempel,” kata Jaksa Sasmiti.