Edarkan Sabu, 2 Pelajar SMA Divonis 6 Tahun Penjara oleh PN Denpasar

  • Bagikan
Kedua terdakwa mendengar putusan melalui video jarak jauh di Rutan Bangli (Foto: Intek Kejari)

DENPASAR – Dua orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Denpasar, IS (18), dan IWS (20), divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (17/3).

Dua sekawan ini dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena nekat menjadi pengedar sabu dengan barang bukti 35 paket plastik klip berisi sabu seberat 30,66 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan penjara masing-masing selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1.800.000.000 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tegas ketua Majelis hakim Hari Supriyanto dalam sidang virtual tersebut.

BACA JUGA :  Dukung Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara  Pidana, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Sepakati MoU

Putusan pidana dari majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta para terdakwa dijatuhi penjara masing-masing 7,5 tahun dan denda Rp 1.820.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

Terhadap putusan ini, baik JPU maupun para terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima.

“Kami menerima Yang mulia,” kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum para terdakwa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights