BANTEN – Sidang lanjutan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China, Li Shuzen dan Ke Wenxiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten pada selasa (22/08/2023). Sidang yang digelar pada hari ini, masuk dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Pujiyati, menuntut kedua terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang dengan pasal 372 KUHP ancaman Hukuman 8 Bulan penjara.
Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH selaku kuasa hukum terdakwa menilai, tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Pasalnya, ia berpendapat dalam fakta persidangan sebelumnya, dua keterangan saksi kunci yang menjadikan kasus ini berlanjut atau P21 justru telah mencabut keterangan BAP-nya.
“Saya rasa dan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkesan dilematis dan juga terkesan dipaksakan, karena dalam persidangan sebelumnya, dua saksi kunci yang keterangannya menjadi acuan terhadap lanjutnya kasus ini, sudah menyatakan mencabut semua keterangan BAP kepolisian. Lalu mau apalagi gitu?” Ungkap Didik pada wartawan usai sidang berlangsung.
Kendati demikian, kata Didik, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai keadilan, Didik menghargai dan menghormati apa yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Namun pihaknya juga akan menyiapkan berbagai materi pembelaan terhadap kedua kliennya itu.
“Kami sangat menghormati apa yang disampaikan JPU pada persidangan hari ini, namun pastinya kami juga akan menyiapkan berbagai materi pembelaan untuk clien kami pada persidangan selanjutnya,” tukas Didik.
Diberitakan sebelumnya, Li Shuzen dan Ke Wenxiang, WNA asal China menjadi terdakwa atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan mesin las milik PT Newland Steel (NS). Keduanya disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten.