Dua Pria Ngaku Wartawan Peras Paguyuban RT/RW di Bogor hingga Rp 50 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi borgol.

BOGOR-Dua orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap Polsek Leuwiliang Resor Bogor. Mereka diringkus karena diduga memeras Paguyuban RT/RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Kamis (12/1).

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto menjelaskan, dua orang yang mengaku wartawan tersebut berinisial Y dan AZ. Keduanya melakukan pengancaman akan memberitakan suatu penyimpangan jika tidak diberikan uang.

“Dia mengancam akan beritakan sesuatu. Kalau nggak mau diberitakan, suruh serahkan uang begitu,” kata Agus, Jumat (13/1).

Objek yang diancam akan diberitakan oleh dua orang yang mengaku sebagai wartawan itu berkaitan dengan kegiatan bantuan sosial. Keduanya menuding ada pungutan liar. Namun, kata Agus, tudingan itu tidak terbukti.

BACA JUGA :  Akibat Kelalaian, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Waktu itu kan masih ada kegiatan BPNT yang bansos itu. Jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi kan tidak terbukti pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oleh oknum dan RT/RW, terus kenapa yang diperas jadi kepala desa. Yang mau dimintain (uang), diberitain segala macam kan kadesnya,” jelasnya.

Agus menerangkan, keduanya meminta uang dengan besaran hingga Rp50 juta. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya di Mapolsek Leuwiliang.

“Pertama minta Rp50 (juta), terus turun Rp32 (juta). Akhirnya kemarin Rp15 (juta). Terus kemarin diserahkan Rp10 (juta) nanti Rp5 juta lagi minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu nggak diserahkan, naik berita gitu,” kata Agus.(*)

BACA JUGA :  Terima Rp 800 Juta untuk Urus Perkara MA, Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights