PONTIANAK- Polresta Pontianak menangkap dua pelaku pembunuhan di Jalan Suwignyo Pontianak. Kedua pelaku ditangkap saat akan kabur ke Malaysia lewat pintu perbatasan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kedua pelaku inisial MI (21) dan AL (22) ditangkap pada Jumat (24/3/2023) di suatu wilayah di Kecamatan Sajingan Besar.
“Setelah pengejaran panjang, kedua tersangka berhasil kita tangkap di Sajingan,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, Ahad (26/3/2023).
Adhe mengatakan, kedua pelaku selalu berpindah-pindah tempat setelah identitasnya terungkap. Tercatat kedua pelaku pernah singgah di Kabupaten Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, bahkan sempat masuk ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau.
Usai tertangkap, kedua pelaku dibawa menuju ke sebuah tempat untuk mencari barang bukti kejahatan yang telah dibuang.
Saat itulah terjadi perlawanan oleh kedua pelaku yang berusaha kabur. Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki dan dibawa ke rumah sakit.
Namun MI akhirnya meninggal karena kehabisan darah saat tiba di rumah sakit. Sedangkan AL masih dirawat.
Penganiayaan berujung kematian yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban bernama Hendri terjadi pada Ahad 29 Januari 2023.
Korban ditemukan bersimbah darah di Jalan Suwignyo Pontianak. Sempat dibawa ke Rumah Sakit Antonius Pontianak, nyawa korban tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Hasil visum ditemukan lima luka tusuk di paha, perut hingga punggung.
Adhe mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa seseorang. Mereka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)