Dua Anggota Polres Tulang Bawang Dipecat

  • Bagikan
Dua orang anggota Polres Tulang Bawang, Lampung diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. (Foto: istimewa)

LAMPUNG – Dua orang anggota Polres Tulang Bawang, Provinsi Lampung diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena melanggar disiplin dan kode etik kepolisian.

Sanksi PTDH tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/191/IV/2023 tanggal 11 April 2023 dan Nomor KEP/237/V/2023 tanggal 24 Mei 2023.

Dua personel Polres Tulang Bawang yang diberikan sanksi PTDH tersebut yakni, Briptu JP (30 tahun) dengan jabatan terakhir sebagai Bamin Sium dan Briptu BH (30 tahun) dengan jabatan terakhir sebagai Banit Sat Binmas.

Briptu JP dipecat dari dinas kepolisian karena melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011. Sejak tanggal 11 April 2023, Briptu JP tidak lagi menjadi anggota Polri.

BACA JUGA :  Didampingi Irwasum Polri, Kapolda Bali Hadiri Taklimat Awal Pemeriksaan BPK RI

Sementara itu, Briptu BH dipecat karena melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 8 huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022. Sejak 24 Mei 2023, Briptu BH tidak lagi menjadi anggota Polri.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibril Bata Awi mengatakan, upacara PTDH dua anggota Polres Tulang Bawang tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen pimpinan Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian.

“Upacara PTDH ini menjadi momen introspeksi dan cerminan bagi kita semua untuk menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata AKBP Jibril Bata Awi saat memimpin upacara PTDH di lapangan Mapolres Tulang Bawang, Kamis (6/7/2023).

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Tangerang Minta Perangkat Daerah Masifkan Gerakan Menanam Cabai Rawit

AKBP Jibril Bata Awi mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak ada lagi anggota polres dan polsek yang diberhentikan karena pelanggaran.

AKBP Jibril Bata Awi berharap pemberhentian kedua personel tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya.

Penulis: Ziki ZnEditor: Aini Fitri
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights