JAKARTA- Komisi XI DPR RI akan memanggil Dirjen Pajak buntut kasus pengeroyokan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20). Pemanggilan direncanakan setelah 11 Maret 2023 atau ketika DPR sudah kembali memasuki masa sidang.
Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, pemanggilan Dirjen Pajak ke DPR untuk membahas masalah penganiayaan sampai kehidupan keluarga pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang disorot.
“Nanti di saat masa sidang kita akan panggil DJP kita sudah berdiskusi melalui WA grup dengan teman-teman di Komisi XI terkait code of conduct dengan DJP, karena ini sense of crisisnya sama sekali tidak ada,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (24/2).
Apalagi kehidupan pegawai pajak tengah disoroti masyarakat karena bermewah-mewahan. Masalah gaji dan insentif pejabat pajak menjadi sorotan setelah kasus pengeroyokan ini mencuat.
“Kalau lihat portofolio gaji, insentif yang diterima dengan kehidupan keluarganya juga menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu kita akan undang, jadwalkan khusus Dirjen Pajak berkaitan dengan kinerja dan kasus yang terjadi terakhir ini,” ujar Kamrussamad.
Untuk saat ini Komisi XI DPR sudah meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan. Kamrussamad bilang, DPR telah meminta Kementerian Keuangan untuk menjadikan kasus pengeroyokan ini menjadi pelajaran.
“Kita meminta Kemenkeu untuk menjadikan kasus ini sebagai satu pelajaran berharga, bukan hanya pejabatnya tapi keluarganya pun harus memiliki etika yang sama di dalam bermasyarakat sehingga dia Tidak merasa superior karena keluarga pejabat banyak uangnya, punya jabatan, punya kekuasaan dan kewenangan sehingga sewenang-wenang menggunakan kekerasan dan itu tidak bisa ditoleransi dan saya berharap ini terakhir kalinya terjadi,” tegas Kamrussamad.(*)