TANGERANG- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, mencatat sebanyak 76 anak menjadi korban kekerasan seksual. Rata-rata korbannya anak di bawah usia 15 tahun.
“Sepanjang Januari sampai September 2022, tercatat ada sekitar 76 kasus kekerasan,” kata Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, dikutip Senin (31/10/2022).
“Paling banyak kekerasan seksual. Dan kebanyakan korban perempuan dan laki-laki di bawah usia 15 tahun,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan kasus kekerasan anak di Kabupaten Tangerang tahun 2022 menurun apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya mencapai angka 104 orang korban.
“Kalau di tahun 2021 kita mencatat ada 104 kasus kekerasan anak. Sementara untuk korban anak kita tentu beri pendampingan psikologis,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil keterangan atau hubungan dengan para korban, kebanyakan kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat dalam keluarganya.
“Pelaku banyak orang terdekat, bahkan sampai ada dilakukan oleh bapak kandung,” ungkapnya.
Kendati demikian, kata Asep, dalam upaya menekan angka kekerasan pada anak, maka Pemerintah Kabupaten Tangerang kini telah membuka ruang advokasi atau pendampingan terhadap para korban.
Selain itu, pihaknya juga secara intens melakukan sosialisasi dan edukasi kepada anak-anak di lingkup sekolah terkait pencegahan, perlindungan dan pemahaman mencegah terjadi kekerasan.
“Dalam edukasi itu kita melibatkan guru, sekolah dan melibatkan 600 guru BK, termasuk melibatkan Pramuka terkait pencegahan-pencegahan kekerasan anak ini,” katanya.(*)