SURABAYA- Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi bebas dari hukuman dalam perkara Tragedi Kanjuruhan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam perkara yang menewaskan ratusan orang tersebut.
Amar putusan terhadap terdakwa ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dibantu hakim anggota Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa.
“Mengadili menyatakan terdakwa Bambang sidik Ahmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan 1, 2, dan 3,” ujarnya, Kamis (16/3).
Hakim pun memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.
“Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini,” tukasnya.
Selain membebaskan dari tahanan, hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa, beserta harkat dan martabatnya.
“Memulihkan hak terdakwa beserta harkat dan martabatnya seperti sediakala,” tegasnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa pun menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum, masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara. Ia dianggap terbukti bersalah dalam perkara tragedi Kanjuruhan.
Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya dianggap secara sah dan meyakinkan oleh jaksa bersalah karena memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penembakan gas air mata saat pertandingan sepak bola.
Ketiga polisi yang dituntut jaksa itu antara lain, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.(*)