JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf delapan tahun pejara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/1/2023).
Hal yang memberatkan yakni Kuat Ma’ruf diduga berbelit-belit.
“Berbelit-belit tidak mengakui dan tidak menyesali,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU menilai, akibat perbuatan Kuat Ma’ruf juga menimbulkan keresahan.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Kuat tidak pernah dipidana sebelumnya. Dia juga berlaku sopan dan tidak ada motif pribadi terkait kasus pembunuhan.
Sebelumnya, pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menyebut tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakata persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di duren tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU,” katanya, Senin (16/1/2023).(*)