BALI – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso siap ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra yang akan melayangkan surat panggilan kedua sebagai saksi tersangka mantan PT. CLM, Helmut Hermawan dalam perkara pemalsuan keterangan produksi pasal 159 Undang-undang Minerba.
Hal itu disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui siaran persnya, Rabu (8/2/2023).
Sugeng mengatakan, pihaknya sebelumnya dipanggil oleh Dirkrimsus Polda Sulsel untuk datang menghadap Kompol Herly Purnama pada Kamis 1 Maret 2023. Namun, Ketua IPW tidak datang dikarenakan surat panggilan dalam perkara Nomor: A/421/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel/Ditreskrimsus, tanggal 16 November 2022 merupakan penyalahgunaan wewenang, intimidasi terhadap penyampaian pendapat, ngawur dan gelap mata.
Hal itu, terlihat nyata pada
Surat Nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus yang tidak profesional di mana hari Kamis itu adalah tanggal 2 Maret 2023 dan tanggal 1 Maret 2023 adalah hari Rabu.
Ketidakprofesionalan dari Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra itu sendiri telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor : 075/IPW_SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, Rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan Pemberitaan-pemberitaan Media.
Dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik dari Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, maka ketua IPW Sugeng Teguh Santoso siap ditangkap dengan tidak memenuhi panggilan kedua apabila surat panggilan tersebut ada.
Informasi penangkapan Sugeng Teguh Santoso diketahui melalui kuasa hukum Helmut Hermawan, Advokat Tajuddin. Bahkan ada tiga kuasa hukum Helmut yang dipanggil di Polres Malili, Polda Sulsel.
Tindakan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma yang arogan, sewenang-wenang dan serta menyalahgunakan kewenangan justru sedang menguji program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.