Dititipkan 3,9 Kg Kokain dalam Koper, Remaja Brazil Ditangkap di Bandara Bali

  • Bagikan
Dititipkan 3,9 Kg Kokain dalam Koper, Remaja Brazil Ditangkap di Bandara Bali. (Foto/HO-Humas Polda Bali)

BALI- Seorang remaja perempuan warga negara (WN) Brasil, Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) ditangkap petugas Bea Cukai Bandara I Ngurah Rai, Bali. Dia kedapatan membawa koper berisi 3,9 Kg kokain.

Manuela tertangkap berkat kejelian petugas Bea Cukai mengecek barang bawaannya di custom area Terminal Kedatangan Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ahad (1/1) sekitar pukul 03.00 Wita.

“Pengungkapan narkotika di tahun 2023 ini tidak lepas dari kerja sama yang baik dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Ngurah Rai. Kita mengungkap kasus yang besar dalam periode terakhir ini mendapat barang bukti berupa kokain yang jumlahnya sekitar 3 kilogram,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, saat menggelar konferensi pers, Jumat (27/1).

Remaja ini diketahui sebagai penumpang pesawat Qatar Airways. Saat dia melintasi pos pemeriksaan, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigainya dan barang bawaannya.

Setelah dicek, dan berdasarkan hasil analisa citra X-ray dalam dua buah koper softcase merk Delsey warna abu-abu yang dibawanya ditemukan satu paket bungkus plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon.

BACA JUGA :  Wartawan Jurnal Sukabumi Dipukuli OTK Saat Bertugas di Palabuhanratu

Isinya narkotika jenis kokain dengan berat 1.100 gram brutto atau 990 gram netto. Lalu ditemukan juga satu paket bungkus plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon berisi kokain dengan berat 700 gram brutto atau 637 gram netto.

Sementara, dalam koper lainnya ditemukan satu paket kokain dengan berat 950 gram brutto atau 891 gram netto dan satu paket kokain dengan berat 750 gram brutto atau 711 gram netto, dan satu paket 450 gram brutto atau 379 gram netto.

Selain itu, juga ditemukan satu strip kemasan dengan tulisan medley clonazepam yang berisi empat butir padatan berwarna putih yang ditemukan tas berwarna cokelat dengan merk Luis Vuitton. Keempatnya mengandung sediaan psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram brutto atau 0,72 gram netto.

BACA JUGA :  Diduga Ilegal, Minyak Goreng Merk Wasilah 212 di Depok Disegel Polisi

“Dengan berat keseluruhan narkotika jenis kokain yaitu 3.950 gram brutto atau 3.608 gram netto dan psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram brutto atau 0,72 gram netto,” ujarnya.

“Tentunya ini merupakan prestasi. Ini betul-betul hasil pencermatan anggota Bea Cukai bandara I Gusti Ngurah Rai dalam memeriksa penumpang yang melintasi Bandara I Gusti Ngurah Rai,” jelasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan, pelaku sebenarnya dimanfaatkan jaringan narkoba di negaranya. Manuela mengaku tidak tahu apa yang berada di dalam koper yang dibawanya.

“Dia ini memang sebagai orang yang dimanfaatkan oleh jaringan. Dia tidak bisa kita katakan kurir, karena dia tidak mengetahui barangnya, dia hanya orang yang dimanfaatkan oleh jaringan Brasil,” ujarnya.

Selain itu, pelaku mengaku datang ke Pulau Bali karena dijanjikan sekolah surfing oleh kawannya. Hobinya memang bermain surfing sehingga akhirnya mau pergi ke Bali.

“Dia dijanjikan saja, kalau kamu mau sekolah surfing kamu bisa mendapatkan itu. Jadi ini anak umur 19 tahun dan dia hobinya memang surfing dan dijanjikan seperti itu oleh kawan yang dekat di rumahnya sehingga dia membawalah barang itu,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Denpasar Selatan Gelar Razia Pengendara Motor

“Barang ini, dia tidak tahu di dalam koper tersebut. Karena dia waktu tidak punya koper, ada dari pihak jaringan ini memberikan dia koper, dua unit koper dan dia bawa karena memang untuk datang ke negara lain memang perlu koper di dalam koper ini diselipkan itu,” jelasnya.

Sementara, penerima kokain itu belum terlacak. “Penerimanya belum terlacak oleh kita, dia tidak tahu ada barang itu dan mau diarahkan ke mana dia juga belum tahu,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights