BOGOR- Polres Bogor mengungkap sindikat pengoplos gas elpiji bersubsidi di wilayah Desa Rawajamun, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Penyelewengan itu menggunakan kedok warung tegal (warteg).
Modusnya, pelaku membeli gas elpiji 3 kilogram. Bahan bakar dipindahkan ke tabung gas berukuran 12 kilogram atau nonsubsidi.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengungkapkan, pihaknya menangkap satu orang pelaku utama berinisial RP (37). Berdasarkan pengakuannya, dia mengoplos gas elpiji sejak tiga bulan lalu. Tiga orang yang membantunya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi pelaku membeli gas elpiji 3 kilogram di wilayah Bogor, lalu dibawa ke warteg milik pelaku untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran 12 kilogram kemudian dijual ke wilayah Jakarta,” kata Wisnu dalam keterangan persnya, Selasa (6/9).
Wisnu menerangkan, selama tiga bulan menjalankan aksinya, RP dan kawan-kawan dapat meraup keuntungan hingga Rp90 juta setiap bulan.
“Pelaku itu membeli satu tabung gas elpiji 3 kilogram seharga Rp18 ribu. Lalu isinya dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung ukuran 12 kilogram. Satu tabung ukuran 12 kilogram itu berasal dari empat tabung gas elpiji 3 kilogram,” jelas Wisnu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrology Legal.
“Dengan ancama pidana paling 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” jelas Wisnu.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 508 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang masih berisi. Kemudian 67 tabung gas elpiji 12 kilogram berwarna pink kosong.
Lalu, 103 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram berwarna biru kosong, satu tabung gas elpiji 12 kilogram berisi gas hasil suntikan dari tabun 3 kilogram subsidi.
“Kita amankan juga 40 buah pipa besi suntik, sebuah timbangan, satu setengah karung segel tabung gas, satu plastik karet gas, sebuah palu, recorder CCTV, dan sebuah ponsel,” kata Siswo.
Kata Siswo, pelaku menampung gas elpiji 3 kilogram dengan cara membeli dari sejumlah pangkalan gas elpiji di sejumlah wilayah di Bogor. Terkadang, gas itu diantar pemilik pangkalan atau RP datang untuk membeli.
“Lalu dikumpulkan di warteg milik pelaku bernama Warteg Karisma Bahari untuk dilakukan penyuntikan. Dari empat buah tabung 3 kilogram disuntikkan ke satu tabun 12 kilogram,” jelas Siswo.(*)