Ditangkap Polisi, Dukun Cabul di Bali Sentuh Kemaluan Pasien dengan Modus Keluarkan Penyakit

  • Bagikan
Ilustrasi dukun cabul.

JEMBRANA- Polres Jembrana menangkap pria mengaku dukun berinisial INM (43). Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya, seorang wanita berinisial NKS (46).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/6) lalu sekira pukul 14.30 Wita di rumah korban yang beralamat di salah satu kecamatan di Kabupaten Jembrana, Bali.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan, saat itu tersangka mendatangi daerah tempat tinggal korban dan bertanya di mana ada orang sakit.

“Tersangka mengaku mendapatkan bisikan harus mengobati di wilayah tersebut,” kata AKP Elim, Selasa (27/6).

Kemudian, tersangka mendatangi rumah korban dan bertemu dengan suami korban atau pelapor berinisial IKP (50) dan lalu mengajak tersangka untuk duduk dan minum kopi dan pada saat itu istri pelapor atau korban NKS mengeluh sakit pada kakinya dan kemudian tersangka memijat korban.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Pelaku Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Dua Anak Tiri di Cipondoh

“Setelah selesai, korban mengeluh sakit pada perutnya dan tersangka mengecek kondisi korban di teras rumah. Tersangka mengatakan bahwa korban tidak bisa diobati di luar rumah sehingga korban diminta oleh tersangka untuk diobati di dalam kamar dengan didampingi oleh suaminya,” imbuhnya.

Saat berada di dalam kamar, korban diminta melepas semua pakaiannya. Korban pun menuruti permintaan tersangka. Setelah itu, tersangka melecehkan korban dengan menyentuh kemaluannya.

“Tersangka (menyentuh kemaluan korban) dengan alasan untuk mengeluarkan penyakit korban,” ujarnya.

Pelecehan seksual itu kemudian dilaporkan suami korban ke Polres Jembrana dan berdasarkan laporan pihak kepolisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

“Kami masih mendalami kasus ini, apakah ada dugaan korban lain karena tersangka sudah bekerja (sebagai dukun) selama 4,5 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkot Tangerang Berikan Pendampingan Penuh Kepada Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan

Sementara, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam, Nomor Polisi (Nopol) DK 5497 ZZ, baju kaus warna hitam dengan kombinasi merah putih, celana pendek warna biru, celana dalam warna biru, baju kaus lengan panjang warna hitam bermotif, baju kaus lengan panjang warna merah, celana panjang warna hitam, celana dalam warna dalam warna cokelat, seprei warna abu-abu.

AKP Elim mengatakan, bahwa INM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jembrana.

“Kami sangkakan Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.(*)

BACA JUGA :  60 Simpatisan Ditangkap Lantaran Halangi Jemput Paksa MSAT di Ponpes Jombang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights