“Iya ada juga (pasien korban pemerkosaan),” kata AKBP Ranefli, saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Senin (15/5).
Dia juga menyebutkan, pasien tersangka ada juga yang dari luar Bali dan pasien yang datang ada juga yang sudah menikah resmi tapi kebobolan.
“Ada (dari luar) Bali, ada juga yang kebobolan. Jadi tidak mulu pasien yang kecelakaan di luar nikah, ada juga yang nikah dan kebobolan,” imbuhnya.
Dia juga menyebutkan, tersangka melakukan aborsi saat belum berupa janin atau masih orok dan setelah keluar orok bayi langsung dibuat ke kloset toilet di tempat praktik tersangka.
Kemudian, tersangka hanya menangani pasien berupa orok. Karena, kalau usia kehamilan sudah lama pasien berisiko bisa gagal aborsi dan meninggal dunia. Hal itu, dari pengalaman tersangka di tahun 2009 yang korbannya meninggal dunia.
“(Yang diaborsi) Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal dua hingga tiga minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di klosetnya,” ungkapnya.
Sementara, untuk para pasien yang akan melakukan aborsi sebelumnya para pasien melakukan konsultasi kepada tersangka dan dicek kandungannya.
“Pasien sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan, termasuk dicek orok atau janinnya itu. Konsultasi, datang, melihat kondisi pasiennya. Kalau sudah besar (kandungan) tidak berani katanya. Karena pengalamannya yang kedua ditangkap ada pasien yang meninggal, sehingga dia berhati-hati,” ujarnya.
Sementara, untuk sejumlah alat-alat aborsi tersangka mendapatkannya lewat market online dan tersangka hanya membutuhkan lima menit untuk melakukan aborsi kepada para pasien.
“Untuk alat-alatnya didapatkan dari market online dan (saat aborsi) lima menit sudah selesai,” ujarnya.(*)