Dirut Ajak Seluruh Tenaga Kesehatan RSAB Harapan Kita Lapor SPT

  • Bagikan

JAKARTA─ Direktur Utama RSAB Harapan Kita dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, MPH, MH.Kes mengajak seluruh tenaga kesehatan RSAB Harapan Kita untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.

Ajakan ini disampaikan pada kegiatan Sosialisasi Aplikasi Coretax, Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) atas PPh 21, dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di lingkungan Rumah Sakit Anak & Bunda (RSAB) Harapan Kita pada hari Senin, 17 Februari 2025 bertempat di Gedung Administrasi RSAB Harapan Kita.

RSAB Harapan Kita terus mendukung peningkatan kesadaran pajak dalam instansinya. Ini tersirat dari apa yang disampaikan Ockti dalam sambutannya. Ockti menyampaikan pentingnya pajak bagi pembangunan negara.

BACA JUGA :  Listing di Tokocrypto, NanoByte Gelar Trading Hadiah Miliaran Rupiah

“Dengan pajak inilah negara ini dibangun, dan pembangunan itu adalah hal penting untuk menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya dalam kegiatan yang juga disiarkan langsung melalui akun YouTube RSAB Harapan Kita ini.

Dirut RSAB menyoroti masih adanya kebingungan tenaga kesehatan yang berpraktik di lebih dari satu tempat dalam melakukan penghitungan pajak menggunakan TER, “Meskipun potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 di sebelas masa pajak pertama terasa lebih kecil dibanding sebelum menggunakan TER, akan terdapat kurang bayar pada masa pajak terakhir,” tegas Ockti.

Hal tersebut tersebut menjadi tujuan diselenggarakannya sosialisasi kepada para pegawai dan tenaga kesehatan di RSAB Harapan Kita. Mengakhiri sambutannya, Ockti mengimbau seluruh pegawai dan tenaga kesehatan serta masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 lebih awal melalui e-filing pada laman djponline.pajak.go.id sebelum tanggal 31 Maret 2025.

BACA JUGA :  Dipicu AS dan China, Harga Minyak Mentah Merosot

Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto dalam sambutannya menegaskan bahwa sistem TER tidak menambah beban pajak baru, melainkan hanya mengatur distribusi pemotongan pajak dalam setahun. Tak lupa, Budi menimbau peserta sosialisasi untuk melaporkan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi melalui DJP Online dan lapor SPT lebih awal.

“Mudah-mudahan sinergi dan kerja sama baik selama ini antara KPP Pratama Jakarta Palmerah dengan RSAB Harapan Kita dapat meningkat,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, KPP Pratama Jakarta Palmerah juga menyediakan layanan konsultasi perpajakan bagi para peserta. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights