Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas WNA yang Bikin Ulah di Indonesia

  • Bagikan
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim. (Foto/istimewa)

JAKARTA- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, menyatakan bakal menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia.

Silmy pun telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melalukan operasi atas pelanggaran keimigrasian. Pernyataan itu sekaligus merespons laporan masyarakat tentang adanya WNA yang mengganggu di wilayah Bali dan Jawa Timur.

“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” kata Silmy dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Ia menegaskan, pemerintah Indonesia hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia.

BACA JUGA :  Meski Dibantai Persebaya, Bali United Tetap Jawara BRI Liga 1 2021/2022

Prinsip kebijakan yang selektif ini, ia melanjutkan, menjadi pegangan petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.

Silmy menyebutkan, sejumlah wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Hal itu dilakukan untuk menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis.

“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu. Ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana, ” ucapnya.

Silmy pun mengimbau WNI untuk tidak memfasilitasi atau mendukung WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian.

“Pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Raker DPR RI, Sri Mulyani Beberkan Sederet Alasan Naikkan Cukai Hasil Tembakau

Bagi masyarakat yang menemukan WNA ugal-ugalan atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi. Bagi masyarakat yang berdomisili di Bali, dapat melapor melalui kontak kantor imigrasi berikut:

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 0812-4618-3838

2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 0812-3695-6667

3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811-389-809

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights