Diperiksa KPK, Rafael Alun Dicecar Soal Puluhan Tas Mewah hingga Safe Deposit Box

  • Bagikan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

pJAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi pemeriksaan perpajakan, mulai dari tas mewah hingga kepemilikan safe deposit box mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tim penyidik akan mencecar Rafael Alun soal barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediamannya. Salah satu yang ditemukan yakni puluhan tas mewah bermerk.

“Yang pasti nanti dikonfirmasi kepada tersangka ini antara lain misal kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, menemukan beberapa tas yang diduga merek terkenal itu yang jumlahnya puluhan, kurang lebih 70-an,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (3/4).

BACA JUGA :  Dua Pria Ngaku Wartawan Peras Paguyuban RT/RW di Bogor hingga Rp 50 Juta

Tak hanya soal penemuan puluhan tas mewah, Ali menyebut ayah Mario Dandy Satriyo itu juga akan dicecar soal kepemilikan safe deposit box (SDB) yang berisi puluhan miliar.

“Nanti kami pasti akan konfirmasi termasuk ketika tim KPK dan PPATK menemukan uang di safe deposit box yang nilai uangnya itu puluhan miliar, itu pasti juga akan dikonfirmasi kepada tersangka ini,” kata Ali.

Dalam pemeriksaan hari ini, Rafael Alun juga diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi maupun menjelaskan soal temuan-temuan tersebut. Ali memastikan KPK selalu memberi hak-hak para tersangka dalam setiap proses penegakan hukum.

“Oleh karenanya, dia bakal menyampaikan pembuktian sebaliknya misalnya, dari apa yang KPK sudah tersangkakan ini pasti kami juga berikan tempat dan ruang yang sama untuk tersangka ini dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK hari ini,” urainya.

BACA JUGA :  Soal Zoom Meeting Mantan Walkot Bekasi dari Rutan, Inilah Penjelasan KPK

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael datang didampingi tim kuasa hukumnya, Senin (3/4).

Ini merupakan kali perdana Rafael Alun diperiksa tim penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Saat masih proses penyelidikan, diketahui dua kali Rafael Alun diperiksa. Saat pemeriksaan, Rafael Alun kerap mengajak sang istri Ernie Meike Torondek.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjelaskan asal usul uang yang dia simpan dalam Safe Deposit Box (SDB) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam SDB itu berisi puluhan miliar.

Rafael mengatakan uang dalam SDB itu salah satunya berasal dari penjualan empat bidang tanah. Dia mengaku sengaja menyimpannya untuk kebutuhannya di masa mendatang.(*)

BACA JUGA :  Buntut Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, KPK Geledah Kantor Kementerian Sosial
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights