Dipecat Tidak Hormat, Mantan Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta Rupiah Ajukan Banding

  • Bagikan
Ilustrasi oknum polisi. (Foto/istimewa)

BANDUNG- Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) telah memutus mantan Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW, dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan sudah dibacakan di sidang etik pada 28 Juni 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pascaputusan PTDH tersebut, AKP SW mengajukan banding.

“(AKP SW ajukan banding) Iya banding,” kata Tompo saat dihubungi, Sabtu (1/7).

Sebelumnya, Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon AKP SW telah menjalani proses sidang kode etik. Ia merupakan tersangka terkait kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan penerimaan anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sidang kode etik terhadap AKP SW ini digelar oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) pada 28 Juni 2023.

BACA JUGA :  Rp14.500 Per Liter, Minyak Goreng Curah di Cirebon Melimpah

“Sidang kode etik pada hari Selasa, 28 Juni 2023, keputusannya PTDH,” kata Ibrahim Tompo saat dihubungi, Jumat (30/6).

Dengan adanya putusan tersebut, AKP SW tetap akan menjalani proses pidana atas kasus yang ia hadapi.

“Yang bersangkutan tetap menjalani proses pidananya,” tegasnya.

Duduk Perkara Kasus AKP SW

Sebelumnya, mantan Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan penerimaan anggota Polri. Proses hukum kasus tersebut masih berjalan, meski korban sepakat damai dengan SW.

Diketahui, korban dalam kasus ini seorang tukang bubur bernama Wahidin. Pada tahun 2021, dia mengeluarkan uang Rp310 juta agar anaknya bisa lolos sebagai anggota Polri.

BACA JUGA :  Tipu Pedagang Bubur Ratusan Juta Rupiah, Kapolsek di Cirebon Dicopot dari Jabatannya

SW berperan sebagai perantara korban kepada seorang perempuan berinisial N, yang disebut bisa memfasilitasi keinginan korban. Karena tidak ada kejelasan, korban melaporkan ke Polsek Mundu. Hanya saja laporan itu diduga tidak ditindaklanjuti.

Akhirnya proses sidik kasus tersebut ditarik ke Polres Cirebon dan baru ditangani tanggal 5 September 2022. Namun timbul kendala lagi, di mana saat panggilan pemeriksaan pelaku inisial N tidak memenuhi panggilan, hingga dikeluarkan SP ke-2 dan tersangka dicari, dan ditemukan pada tanggal 17 Mei 2023 untuk dilakukan pemeriksaan.

Belakangan, pada Rabu (21/6), Wahidin dan SW sepakat berdamai. Uang korban pun dikembalikan.

“Telah ada perdamaian melalui proses restorasi justice yang tertuang dalam akta van dading, telah kita buat secara bersama,” kata kuasa hukum dari SW bernama Firdaus.(*)

BACA JUGA :  Suami Kena Bacok Saat Jemput Istri yang Kabur ke Rumah Selingkuhannya
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights