TANGERANG- Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, bergerak cepat meminta penghentian penjualan dan peredaran obat penurun panas sirup atau berbentuk cair sampai menunggu putusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Tangerang, Faridz, mengatakan sudah mengeluarkan surat edaran terkait penghentian peredaran jenis obat tersebut.
“Saya sudah bikin surat edaran, kemudian info secara langsung ke jejaring kita puskesmas-puskesmas, karena instruksi Kementerian Kesehatan baru kemarin, ini perlu proses untuk kita informasikan,” kata Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Tangerang Faridz, Rabu (19/10).
Dia menegaskan, surat edaran itu hanya mengatur toko obat dan fasilitas kesehatan seperti Apotek, rumah sakit dan Puskesmas agar tidak mengedarkan obat-obatan jenis tersebut.
“Menunda dulu pemberian sirup sampai dengan ada keputusan BPOM,” tegas dia.
Secara langsung, meski surat edaran itu belum diterima penyedia jasa obat dan kesehatan, namun dipastikan fasilitas kesehatan dan farmasi telah mengetahui penghentian pemberian obat sirup itu.
“Sedang didistribusikan (surat) mungkin belum pegang fisikinya, tapi secara lisan sudah disampaikan dan berlaku sejak ditetapkan Kemenkes, sebenarnya dari Kemenkes itu juga sudah direct juga ke seluruh Indonesia,” terang Faridz.
Faridz juga menegaskan bahwa kasus ginjal akut di wilayah Kabupaten Tangerang telah banyak ditangani. Namun pihaknya belum dapat memastikan penyebab ginjal akut yang sedang mengkhawatirkan bagi anak-anak terutama usia balita.
“Inikan sedang ditelusuri, data pasti belum bisa diberikan. Karena kita harus mengkonfirmasi ke RS, karena ini sama seperti penyakit-penyakit ginjal lainnya, kita belum bisa menghitung berapa jumlah kasus ini. Kalau penyakit ginjal akut ada, tetapi penyebabnya bisa akibat lain, banyak penyebab lain yang bisa menyebabkan ginjal akut ini, tetapi karena obat sirup ini belum,” jelas dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan sejumlah acuan untuk rumah sakit, pelayanan kesehatan hingga organisasi kesehatan terkait penanganan kasus gangguan ginjal akut pada anak. Sembilan poin pedoman penanganan dituangkan dalam surat edaran bernomor SR.01.05/III/3461/2022.
Pada poin kesembilan panduan penanganan tersebut diinstruksikan pada seluruh apotek di Indonesia untuk tidak memperjualbelikan obat sirop. Sebab penyebab terjadinya gangguan ginjal akut pada anak masih terus didalami.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”(*)