Dinkes Bali: Pulau Dewata telah Penuhi Syarat Menjadi Endemi Covid-19

  • Bagikan
Pulau Dewata Telah Penuhi Syarat Menjadi Endemi Covid-19 (Foto: Ilustrasi)

BALI – Syarat menjadi pandemi menjadi endemi Covid-19 menurut organisasi kehesehatan dunia/word hearlt organization (WHO) harus di bawah satu persen.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom menyebut , syarat menuju endemi pertama ialah untuk tingkat penularan Covid-19 di masyarakat itu, kalau dari WHO harus dibawah satu persen dan Bali sudah 0,49 persen.

“Ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi endemi. Dan lima syarat itu, sudah dipenuhi oleh Bali,” kata Anom, saat dihubungi beberapa waktu lalu, dikutip Selasa (14/6).

Anom mengatakan sejauh ini Pulau Dewata itu bisa dikatakan telah memenuhi lima syarat dari Organisasi Kesehatan Dunia di bawah PBB WHO untuk menuju endemi Covid-19.

BACA JUGA :  Daftar Pantai Paling Populer di Dunia Versi Tiktok, Bali Peringkat Berapa?

“Bali sudah 0,49 persen. Misalnya satu orang menularkan satu orang dan satu orang menularkan dua orang. Kita malah 0,49 (persen) berarti kita rata-rata tidak menularkan. Itu yang pertama,” imbuhnya.

Kemudian, yang kedua adalah rasio positivity rate di Bali dalam beberapa hari terakhir disebutnya selalu di bawah dua persen. Sebagai catatan, syarat dari WHO harus di bawah lima persen.

“Kita hampir beberapa hari ini selalu di bawah dua persen. Syarat WHO itu di bawah 5 persen, kita sudah melampaui itu,” kata Anom.

Kemudian, yang ketiga dilihat dari tingkat perawatan kasus Covid-19 di rumah sakit itu, di mana WHO itu membatasi di bawah 5 persen. Situasi kekinian di Bali, kata Anom, hanya 0,12 persen dan sedikit sekali pasien yang masuk rumah sakit.

“Terus yang ke empat angka kematian WHO itu memberlakukan harus di bawah tiga persen. Untuk di Bali sendiri, kita hanya 0,02 persen tingkat kematiannya, sedikit sekali,” ujar Anom.

Kemudian, syarat yang ke lima harus diberlakukan PPKM Level 1. Bali saat ini berstatus PPKM level 1.

“Itu lima syaratnya. Kalau Bali sudah memenuhi lima syarat itu, sudah termasuk endemi di Bali,” ungkapnya.

Namun, menurutnya untuk memiliki status endemi harus secara nasional dan yang menentukan adalah pemerintah pusat. Selain itu, di uar Jawa dan Bali masih ada yang belum PPKM Level 1.

“Yang pertama WHO yang menentukan dan kedua Pemerintah Pusat. Kalau di Bali sudah memenuhi lima syarat itu. Harus Pemerintah Pusat yang menentukan dan daerah lain juga harus memenuhi itu,” ujarnya.

“Di luar Jawa-Bali juga belum ada memenuhi, mungkin ada yang (PPKM) Level 2 di beberapa daerah dan mungkin belum bisa. Tapi, kita sudah masuk ke masa transisi untuk jadi endemi, tinggal menunggu saja,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ahmad Yani Basketball Park Resmi Diperbarui dengan Sentuhan Mural dari Seniman Kota Tangerang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights